MAKALAH
CYBER
SABOTAGE

Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Sisnanto 12181383
https://my-perangkatjaringan.blogspot.com/2021/06/cyber-crime-tugas-eptik-pertemuan-13.html
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI KAMPUS KOTA TEGAL
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
KOTA TEGAL
2021
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur, Penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya, sehingga Penyusun dapat
menyelesaikan tugas makalah ini. Tujuan Penyusunan makalah ini dibuat sebagai
salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi dan Teknologi
Informasi (EPTIK), Penyusunan ini dilakukan berdasarkan hasil
dari beberapa sumber yang mendukung Penyusunan ini. Dalam kesempatan ini
Penyusun menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam
Penyusunan makalah ini, dan terimakasih juga kepada dosen pengajar yang telah
memberikan kesempatan kepada Penyusun untuk membuat makalah ini. Akhir kata,
kami mengharapkan semoga Makalah ini bermanfaat bagi kelompok kami sendiri
khususnya, dan bagi para mahasiswa pada umumnya.
Brebes, 30 Juni 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER ………………………………………………………………………………………i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………….ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………...iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………… 1
1.
Latar Belakang ……………………………………………………………………………….
1
1.
Rumusan Masalah
………………………………………………………………………. 1
2.
Tujuan…………………………………………………………………………………….
1
BAB II LANDASAN TEORI…………………………………………………….………… 2
2.1.Umum……………………………………………………………………………………. 2
2.1.1. Definisi Cyber Crime…………….……………………………………………………
2
2.1.2.Karakteristik Cyber Crime……………………………………………………………..
3
2.2.Jenis-jenis Cyber Crime…………………………………….……………………………
3
BAB III PEMBAHASAN ………………………………………………………………….. 4
3.1. Pengertian Cyber
Sabotage …………………...………………………………………… 4
3.2. Faktor Penyebab Munculnya Cyber
Crime …………..…………………….…………… 5
3.3. Contoh Kasus…………………………………………………………………………….
5
3.4 Tindakan Hukum………………………………………………………………………….
6
3.5 Penanggulangan………………………………………………..…………………………
7
BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………………. 8
4.1 Kesimpulan…………………..………………………………………………………….. 8
4.2 Saran……………………………………………………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….. 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan
dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah
tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya
teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang
disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber
crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu
kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang
lain.adanya Cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas
maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya
tentang Cyber Sabotage dan Exortion.
Disamping memberikan
manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat
berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1. Rumusan Masalah
1. Apa itu cyber
sabotage dan extortion ?
2. Apa contoh kasus
dari cyber sabotage dan extortion ?
3. Undang-undang apa
sajakah yang mengatur cyber sabotage dan extortion ?
4. Bagaimana
penanggulangan cyber sabotage dan extortion ?
1. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa
itu cyber sabotage dan extortion
2. Untuk mengetahui
contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotage dan extortion
3. Untuk mengetahui undang-undang
yang mengatur cyber sabotage dan extortion
4. Untuk mengetahui cara
menanggulangi cyber sabotage dan extortion
5. Memenuhi salah satu
Tugas Mata Kuliah EPTIK
BAB II
LANDASAN TEORI
·
Umum
Pada perkembangannya
internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya
tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi
atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari
perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan
demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang melakukan
keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan
cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pembobolan website dll.
2.1.1.
Defenisi Cyber Crime
Dapat
didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan
melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat
didefenisikan sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber
crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
2.1.2.
Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul
Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga kelompok :
1. Cyber against property
yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian
informasi, properti dan pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief.
2. Cyber crime against
person, yaitu meliputi pornografi, cyber harassment, cyber talking dan
cyber-tresspass.
3. Dan selanjutnya dibagi
dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan cyber
terrorism.
·
Jenis-jenis Cyber Crime
Jenis-jenis cyber
crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1. Cyber crime sebagai tindak
kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan
secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan
pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau
sistem komputer
·
Cyber crime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)
Adalah kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi taupun umim demi materi
ataupun nonmateri
·
Cyber crime yang menyerang Pemerintah.
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,
membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
BAB III
PEMBAHASAN
·
Pengertian Cyber Sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan yang
dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer
tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang
disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut
terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit
sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah
beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
1. Mengirimkan beberapa
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial, atau blog.
2. Mengganggu atau
menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk
menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
3. Hacktivists
menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
4. Cyber Terrorisme bisa
menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer,
seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh
karena hacker tahun 2011.
5. Membombardir sebuah
website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar
dan penting
·
3.2. Faktor
Penyebab Munculnya Cyber Crime
Jika dipandang dari
sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini
terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan
dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu
dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian,
tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang
lain.
·
Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat
dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan
merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi
ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan
jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar
dari kegiatan ekonomi dunia.
·
Contoh Kasus
Berikut beberapa
contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam
dunia siber ini sering disebut dengan worm.
Beberapa tahun lalu
yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you”
dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia
juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah
yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober
2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang
menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank
Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian
yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan
April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik
Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga
administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula
cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.
·
Tindakan Hukum
Tindak pidana yang
sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai
berikut :
Pasal 22 yang
berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa
telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.” Dan juga
dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau
mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dilanjutkan dengan
pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
·
Penanggulangan
Cybercrime dapat dilakukan dengan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
1. Mengamankan System.
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan
dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari
tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan
pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan
dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Melakukan back up
secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
3. Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program ini apat
digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
·
Kesimpulan
Pada dasarnya cyber
crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri
juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi
kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
·
Saran
Berkaitan dengan cyber
crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara
penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu
perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu
cyber crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau
diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.
DAFTAR
PUSAKA
Ahmad
M Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung
: Refika Aditama, 2004
Abdul
Wahid dan M Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Bandung:
Refika Aditama, 2005
Andri
Kristanto, Jaringan Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
C.S.T.
Kansil dan Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia.
Rineka Cipta. Jakarta. 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar