MAKALAH
ILLEGAL CONTENTS

Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Sisnanto 12181383
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI KAMPUS KOTA TEGAL
FAKULTAS
TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
KOTA
TEGAL
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Penggunaan internet di masyarakat semakin luas
dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan,
saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk
keperluan pendidikan. Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi
sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu
dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut
setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai
dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah
masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim
tugas-tugas sekolah lewat email,
dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat
di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu
diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu
literasi intenet. Para pengguna
harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka
paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah
dalam penggunaan.
Perkembangan
jaringan internet memunculkan
dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar
tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas
menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber crime)kini marak di lima kota
besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta yang
dilakukan oleh para hacker yang
rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri
nomor kartu kredit melalui internet.”
Kejahatan cyber crime dibagi menjadi 2
kategori, yakni cyber crime dalam
pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap
sistem komputer, sedangkan cyber
crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan
komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.
Karena
adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka
sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang
harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut
dengan istilah cyberlaw.
Pegertian dari cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang
dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU
ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Illegal Contents?
2.
Kasus Illegal Contents?
3.
Pelaku dan peristiwa dalam Illegal Contents?
1.3.
Tujuan Tugas
-
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan
Informatika.
-
Untuk memperdalam pengetahuan tentang Illegal Contents.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
CyberCrime
Cyber crime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
- Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan
melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam arti sempit,
pengertian cybercrime adalah
semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan
komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber
crime atau
kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan.
Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan
menguasai bidang teknologi informasi. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul
sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu
menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang
mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet
mengalami mati total.
Cybercrime memiliki karakteristik:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan
:
- Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak
ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau
indifidu.
- Cybervandalism:
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.1.1.
Jenis-Jenis Cybercrime
Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:
- Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke
akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan
kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat
pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
●
Membuat pemilik akun
kehilangan data penting.
●
Menggunakan akun untuk
aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
- Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat
informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada
banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX
dan juga konten yang mengandung unsur porno.
- Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan
mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan
komputer. Namun, banyak hacker yang
menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan
terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
- Pemalsuan Data (Data
Forgery)
Ini merupakan tindak
kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan
sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan
data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce yang
dibuat seolah-olah terjadi typo atau
salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
- Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya
berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang
lain. Praktik carding ini
sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya
saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit,
terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
- Pencurian Data (Data
Theft)
Ini adalah aktivitas
mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri
atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada
kejahatan penipuan (fraud) secara
online.
- Memata-matai (Cyber
Espionage)
Ini adalah kejahatan di
dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk
masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
- CyberSquatting
Tindak kejahatan di
dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan
lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
- Cyber Typosquatting
Cyber crime dimana
pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan
untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2.
CyberLaw
Cyber Law adalah
hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan
dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas
manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya
atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya.
Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya
- Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana
yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan
komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
- Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di
bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat
dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal
282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan
di tempat umum
- Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada
pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian
baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Illegal Content
Illegal
Contents merupakan
salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi ( TI ). Illegal Content dapat
didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan
menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang
yang dapat merugikan orang lain.
Illegal
content merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, halhal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal
content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
3.1.1. Contoh
Kasus Illegal Contents
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui
adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan
kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang
tidak pantas. Cyberporn telah
menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
3.1.2. Pelaku dan
Peristiwa Dalam Kasus Illegal
Contents
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan
atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau
dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi.
2. Dengan sengaja dan tanpa
hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara
sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui
dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidak legitimate
interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyebaran informasi
elektronik yang bermuatan illegal
content.
2. Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
3. Memfasilitasi perbuatan
penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
1. Tidak memasang gambar
yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya.
2. Memproteksi gambar atau
foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa.
3. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7. Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara
lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.
3.2.
Motif Cybercrime
- Cybercrime sebagai tindak kejahatan
murni, dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi
atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
- Cybercrime yang menyerang individu,
kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
- Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang
pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
3.3.
Penyebab Terjadinya Cyber Crime
- Akses internet yang tidak terbatas
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka
lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses
segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan
faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
- Kelalaian pengguna komputer
Hal ini merupakan salah satu
penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan
fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan
bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.
- Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern
Inilah yang merupakan faktor
pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa
internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa
memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak
kejahatan di internet yaitu
susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
- Para pelaku merupakan orang
yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan
fanatik akan teknologi komputer
Hal ini merupakan faktor yang sulit
untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang
di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan
semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
- Sistem keamanan jaringan yang
lemah
Seperti kita ketahui bahwa
orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di
milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya
sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk
melakukan tindak kejahatan.
- Kurangnya perhatian masyarakat
Masyarakat dan penegak hukum saat
ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional.
Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang
penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
3.4.
Upaya
Penanggulangan Cyber Crime
3.4.1.
Pengamanan sistem yang
kuat
1. Sebuah sistem keamanan
berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah
keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi
pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan
3. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
4. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Berbagai perangkat lunak keamanan
sistem meliputi :
- Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke
Internet perlu dilengkapi dengan internet
Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak
luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan
komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung
jawab. Firewall bekerja
dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy.
Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja,
hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja yang bisa berhu bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk
mengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim
disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk
aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang
disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman
data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih
berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses
yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses
enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses
dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin
atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil
penyadian disebut cipher text.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan,
sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data
diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
- Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi
dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui
Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data.
Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan
penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
3.4.2.
Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional
maupun.
5. Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3.4.3.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus
1. Lembaga-lembaga khusus,
baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan
di internet.
2. Amerika Serikat memiliki
komputer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini
memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS
❖
Kasus kebohongan
Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra
Ramaditya seorang tunanetra yang
pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene dipercaya, Kick
andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat
baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir
bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat
semua netter terkejut termasuk saya . Dia mengaku kalau semua claim selama ini
atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu
hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari kasus diatas dapat dikatan
kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger,
yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah
kebohongan public yang sudah berlansung lama.
Ramaditya tidak mendapatkan sangsi
hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat
sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak
pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan, apabila
dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari
profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap
kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya
memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar
bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan
dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai
ciptaannya.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cybercrime merupakan suatu tindak
kejahatan di dunia Cyber atau
dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan
akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh
sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum
dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi
ancaman cybercrime dengan
jaminan kepastian hukum ini.
Disamping itu segala macam sangsi,
hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak
aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang lain seperti:
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
- Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4.2. Saran
Berkaitan dengan Illegal
Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE
sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban
kejahatan dalam dunia cyber.
- Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target
kejahatan illegal content.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar