Kamis, 01 Juli 2021

Makalah Cyber Sabotage

 

MAKALAH

CYBER SABOTAGE

 

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

 

Disusun Oleh :

 

Sisnanto                      12181383

 

 

https://my-perangkatjaringan.blogspot.com/2021/06/cyber-crime-tugas-eptik-pertemuan-13.html

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI KAMPUS KOTA TEGAL

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KOTA TEGAL

2021

 

 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur, Penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Tujuan Penyusunan makalah ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi (EPTIK),  Penyusunan ini dilakukan berdasarkan hasil  dari  beberapa sumber yang mendukung Penyusunan ini. Dalam kesempatan ini Penyusun menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam Penyusunan makalah ini, dan terimakasih juga kepada dosen pengajar yang telah memberikan kesempatan kepada Penyusun untuk membuat makalah ini. Akhir kata, kami mengharapkan semoga Makalah ini bermanfaat bagi kelompok kami sendiri khususnya, dan bagi para mahasiswa pada umumnya.

Brebes, 30 Juni 2021  

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

COVER ………………………………………………………………………………………i

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………….ii

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………...iii

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………… 1

1.      Latar Belakang ………………………………………………………………………………. 1

1.      Rumusan  Masalah ………………………………………………………………………. 1

2.      Tujuan……………………………………………………………………………………. 1

BAB II LANDASAN TEORI…………………………………………………….………… 2

2.1.Umum……………………………………………………………………………………. 2

2.1.1. Definisi Cyber Crime…………….…………………………………………………… 2

2.1.2.Karakteristik Cyber Crime…………………………………………………………….. 3

2.2.Jenis-jenis Cyber Crime…………………………………….…………………………… 3

BAB III PEMBAHASAN ………………………………………………………………….. 4

3.1. Pengertian Cyber Sabotage …………………...………………………………………… 4

3.2. Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime …………..…………………….…………… 5

3.3. Contoh Kasus……………………………………………………………………………. 5

3.4 Tindakan Hukum…………………………………………………………………………. 6

3.5 Penanggulangan………………………………………………..………………………… 7

BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………………. 8

4.1  Kesimpulan…………………..………………………………………………………….. 8

4.2 Saran……………………………………………………………………………………… 8

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….. 9


BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.

Kasus kejahatan Cyber crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya Cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage dan Exortion.

Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.

1.      Rumusan Masalah

1.      Apa itu cyber sabotage dan extortion ?

2.      Apa contoh kasus dari cyber sabotage dan extortion ?

3.      Undang-undang apa sajakah yang mengatur cyber sabotage dan extortion ?

4.      Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion ?

1.      Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa itu cyber sabotage dan extortion

2.      Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotage dan extortion

3.      Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage dan extortion

4.      Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotage dan extortion

5.      Memenuhi salah satu Tugas Mata Kuliah EPTIK

BAB II

LANDASAN TEORI

·         Umum

Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pembobolan website dll.

            2.1.1.   Defenisi Cyber Crime

Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2.1.2.   Karakteristik Cyber Crime

Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga  kelompok :

1.      Cyber against property yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief.

2.      Cyber crime against person, yaitu meliputi pornografi, cyber harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.

3.      Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan cyber terrorism.        

·         Jenis-jenis Cyber Crime 

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :

1.      Cyber crime sebagai tindak kejahatan murni.

Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer

·         Cyber crime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)

Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri

·         Cyber crime yang menyerang Pemerintah.

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

·         Pengertian Cyber Sabotage

Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.

Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai cyber terrorism.

Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :

1.      Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.

2.      Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.

3.      Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.

4.      Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.

5.      Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting

·         3.2.             Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime

Jika dipandang dari sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :

1.      Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

·         Faktor Sosial Ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.

Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.

·         Contoh Kasus

Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :

Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm.

Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.

Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah.

Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.

·         Tindakan Hukum

Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :

Pasal 22  yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.” Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.

Pasal 33 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

·         Penanggulangan

Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :

1.      Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP Telnet dan pengamanan Web Server.

2.      Melakukan back up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.

3.      Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

·         Kesimpulan

Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.

·         Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah  bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSAKA

Ahmad M Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004

Abdul Wahid dan M Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Bandung: Refika Aditama, 2005

Andri Kristanto, Jaringan Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 2000.